Tentang SIPLah
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah untuk mendukung kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dengan konsep pasar daring yang aman, mudah, dan transparan.
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non-personalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga untuk mendukung kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sekolah secara daring.
Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau, penyaluran dilakukan tiap semester.
Jam Layanan
Senin - Sabtu (Hari Kerja)
09.00 - 17.00 WIB
Pusat Layanan SIPLah
Unit Layanan Terpadu, Gedung C Lantai 1, Kompleks Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta.
Mengapa Menggunakan SIPLah?
SIPLah hadir dengan berbagai keunggulan untuk memudahkan proses pengadaan barang dan jasa di sekolah Anda.
Aman & Terpercaya
Transaksi dijamin aman dengan sistem pembayaran non-tunai yang terverifikasi oleh Kemendikbud.
Mudah & Cepat
Proses pengadaan yang sederhana dan efisien, dari pencarian hingga pembayaran dalam satu platform.
Transparan
Seluruh transaksi tercatat dan dapat dipantau untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana BOS.
Dukungan Penuh
Tim layanan pelanggan siap membantu Anda setiap hari kerja dari pukul 09.00 - 17.00 WIB.
Siapa Saja yang Menggunakan SIPLah?
SIPLah menghubungkan berbagai pihak dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pendidikan.
Pelaku Usaha
Individu atau badan hukum sebagai Penyedia Barang dan Jasa Sekolah yang telah terverifikasi.
Satuan Pendidikan
Kepala Sekolah dan/atau Bendahara BOS sebagai Pembeli Barang dan Jasa untuk kebutuhan sekolah.
Direktorat Teknis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pengawas PBJ Sekolah.
Pemilik SIPLah
UKPBJ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mitra SIPLah
PT Eurekabookhouse (Sistem Pasar Daring)
Bagaimana SIPLah Bekerja?
Proses pengadaan yang transparan dan terstruktur untuk memastikan efektivitas penggunaan dana BOS.
Pembelian Langsung
Sekolah dapat melakukan proses PBJ secara daring dengan nilai maksimal Rp50.000.000,- per transaksi.
Pembayaran Non-Tunai
Pembayaran dilakukan secara non-tunai sesuai ketentuan BOS dan diteruskan ke penyedia maksimal 1x24 jam.
Tanpa Biaya Tambahan
Tidak ada pungutan biaya atau komisi kepada pengguna SIPLah dalam bentuk apapun.
Rekonsiliasi Otomatis
Mitra Sistem Pasar Daring menyediakan layanan rekonsiliasi antara belanja dan pembayaran.
Fungsi Utama SIPLah
- check_circleMencari informasi dan melakukan pembelian Barang dan Jasa Sekolah
- check_circleMelakukan pemantauan pemenuhan pesanan secara real-time
- check_circleMelaksanakan pembayaran non-tunai yang aman
- check_circleMengelola dokumentasi dan bukti transaksi PBJ
SIPLah dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dokumen & Panduan Resmi
Akses dokumen resmi dan panduan lengkap untuk memahami sistem dan ketentuan SIPLah.
Keputusan Menteri tentang SIPLah
Lihat dokumen →
Surat Edaran SIPLah
Lihat dokumen →
Petunjuk Teknis BOS Reguler
Lihat dokumen →
Katalog Sektoral Buku Nonteks
Lihat dokumen →
Panduan PBJ melalui SIPLah
Lihat dokumen →
Penting untuk Satuan Pendidikan
Sekolah sudah bisa melakukan login dan browsing katalog dengan melakukan pemutakhiran akun Dapodik terlebih dahulu.
Siap Memulai Pengadaan?
Mulai proses pengadaan barang dan jasa untuk sekolah Anda dengan mudah dan transparan melalui SIPLah Eureka.